Kamis, 21 Maret 2013

Rangkuman Pelajaran PKN SMP

1. PENERTIAN NORMA

Kaidah atau aturan yg berisi petunjuk tingkah laku

2. UNSURE2 HUKUM

1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;

2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan

4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

3. PERBEDAAN HUKUM PUBLIC DAN HUKUM PRIVAT

Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang

lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.

Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

4. CONTOH NORMA AGAMA DI SEKOLAH

Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari TuhanYang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah: “Kamu dilarang membunuh”.“Kamu dilarang mencuri”.“Kamu harus patuh kepada orang tua”.“Kamu harus beribadah”.“Kamu jangan menipu”.

5. PERISTIWA RENGASDENGKLOK

Perbedaan pendapat antara gol. Muda dngn gol. Tua. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Mereka meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung risikonya.

6. MAKNA KEMERDEKAAN

a. titik kulminasi(titik tertinggi) dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia

b. Membentuk Lahirnya Pemerintahan Indonesia

c. membentuk tata hukum baru (Indonesia) dan memutus tata hukum sebelumnya (kolonial)

7. SIKAP-SIKAP POSITIF PROKLAMASI KEMERDEKAAN

a. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945

b. melanjutkan semangat juang 1945

c. giat belajar

d. menjaga lingkungan hidup dan persatuan serta kesatuan

8. HASIL SIDANG PPKI 18 07 1945

a. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi:

a) Melakukan perubahan pada Piagam Jakarta menjadi PembukaanUUD 1945.b) Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima BadanPenyelidik

b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden RI Pertama yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai BadanMusyawarah Darurat.

9. DASAR HOKUM KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

a. Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan Kemerdekaan berserikat danberkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan, dan sebagainyaditetapkan dengan undang-undang.

b. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan Setiap orang atau warganegara dapat mengeluarkan segala pikiran dan pendapatnya dengan bebas.pendapat.

c. Undang-Undang RI Nomor 9Tahun 1998, kemerdekaan me-nyampaikan pendapat di mukaumum merupakan hak asasimanusia yang dijamin oleh UUD1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

10. LOKASI YANG DILARANG UNTUK MENGEMUKAKAN PENDAPAT

di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, objek-objek vital nasionaldan pada hari-hari besar nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar